
Dengan mendaftarkan bisnis menjadi CV (Commanditaire Vennotschap) anda bisa memperoleh beberapa keuntungan di antaranya yaitu bisnis anda bisa menjadi badan usaha yang legal sehingga bisa memperoleh pinjaman usaha di lembaga keuangan dengan lebih mudah. Sistem pemungutan pajak yang lebih mudah bisa mendapatkan bantuan dari pemerintah dan adanya keleluasaan operasional untuk mengambil keputusan bisnis.
Selain itu mendirikan badan usaha CV biayanya lebih terjangkau dibandingkan dengan Perseroan Terbatas atau PT.
Bagi anda yang baru pertama kali memiliki usaha dan belum tau cara mendirikan CV berikut kita akan bahas langkah – langkah apa saja yang perlu dilakukan untuk membuat atau mendaftarkan CV
1. Menentukan Pendiri CV
Berikut syarat syarat yang harus di penuhi untuk membuka CV
- Bisnis yang didirikan paling tidak 2 orang yang nantinya akan menjadi sekutu aktif dan sekutu pasif
- Memiliki akta notaris berbahasa Indonesia
- Wajib berkewarganegaraan Indonesia
- Tidak ada pemodal asing
Saat menentukan pendiri CV anda perlu memilih minimal 2 orang yang nantinya menjadi sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif bertugas sebagai pengelola perusahaan yang bertanggung jawab dan menentukan kebijakan perusahaan. Selain itu sekutu pasif adalah pihak yang nantinya menanamkan modal untuk perusahaan.
Sebagai contoh bahwa kamu selaku pemilik bisnis bertugas sebagai sekutu aktif yang berarti memiliki tanggung jawab penuh untuk mengelola dan menentukan keputusan bagi bisnismu.
Sedangkan partner kerjamu bertugas sebagai sekutu pasif yang memiliki tanggung jawab terbatas sebagai investor yang menanamkan modal dan hanya bertanggung jawab sebatas modal saja.
2. Siapkan Dokumen Pendukung
Pada tahap kedua, anda perlu menyiapkan dokumen sebagai syarat umum untuk mendaftarkan bisnis menjadi CV seperti :
- Fotokopi e-KTP dan KK dari sekutu aktif dan pasif,
- Fotokopi NPWP dari sekutu aktif dan pasif
- Fotokopi bukti kepemilikan tempat usaha (jika ada), atau bukti sewa tempat usaha, atau dokumen sejenis
- IMB, jika bangunan itu milik sendiri
- Foto lokasi bisnis baik luar dan dalam
Pastikan juga anda memiliki dokumen aslinya dari syarat syarat di atas. Sebagai jaga jaga, anda juga bisa scan dan menyiapkan salinan digital dari dokumen dokumen tersebut.
3. Mengajukan Nama CV
Yang perlu kamu lakukan pada tahapan ketiga ini adalah mengajukan nama CV ke Kementerian Hukum dan HAM untuk meresmikan nama bisnis anda. Untuk mengajukan nama CV anda dapat melakukannya secara online yang nantinya pengumuman penyetoran nama CV akan diumumkan secara online oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (DJAHU).
Nama CV akan disetujui jika syarat dan ketentuan yang kamu ajukan sudah terpenuhi semua. Jadi pastikan anda punya alternatif nama CV yang mewakili bisnis anda jika nama yang anda ajukan tidak tersedia atau tidak bisa digunakan. Sama halnya seperti menyiapkan data pendiri saat mengajukan nama CV ada pula hal hal yang wajib anda perhatikan seperti :
- Harus menggunakan huruf latin
- Memilih nama CV yang belum dipakai secara sah oleh CV lainnya
- Memilih nama CV sesuai kesusilaan dan ketertiban umum
- Menghindari unsur angka atau karakter spesial
- Menghindari memilih nama CV yang mirip atau sama dengan lembaga internasional, pemerintah, atau Negara
4. Buat Akta Pendirian CV
Langkah penting yang harus anda lakukan selanjutnya adalah membuat akta pendirian CV di hadapan notaris. Anda bisa membuat akta pendirian CV setelah nama CV yang diajukan disetujui. Dalam membuat akta pendirian CV ini setidaknya paling sedikit memuat informasi seperti :
- Identitas pendiri (nama, domisili, dan pekerjaan)
- Kegiatan usaha
- Hak dan kewajiban para pendiri
- Jangka waktu CV
Bahkan saat memilih notaris pun anda bisa memilih notaris dari wilayah yang berbeda dengan domisili CV anda. Namun pastikan memilih dengan syarat bahwa notaris telah bersumpah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM serta sudah memiliki SK pengangkatan.
Setelah pembuatan akta pendirian selesai anda perlu melakukan di hadapan notaris. Namun jika ada salah satu atau semua pendiri CV berhalangan untuk hadir maka pendiri CV bisa memberi kuasa kepada pengganti untuk menandatangani akta CV.
5. Mengurus SKDP dan NPWP
SKDP atau Surat Keterangan Domisili Perusahaan ini penting untuk diurus karena menyangkut pada pembuatan NPWP serta izin usaha nantinya. Untuk mengurusnya anda bisa mengurus ke pemerintah setempat seperti lurah atau kepala desa yang berdomisili sama dengan kedudukan CV.
Jika tidak sempat anda juga bisa mengurus secara online lewat website Dinas Penanaman Modal dan PTSP sesuai domisili anda. Jadi tidak perlu repot datang ke kantor pemerintah setempat.
Setelah berhasil mengurus SKDP anda bisa mulai mengajukan NPWP badan usaha ke kantor pelayanan pajak tempat domisili CV anda berada. NPWP dibutuhkan untuk mengurus kebutuhan pajak dan untuk mengurus NPWP badan usaha, ada beberapa dokumen pelengkap yang perlu di persiapkan seperti :
- Fotokopi akta pendirian CV
- Surat Keterangan Domisili Perusahaan
- SK dari Kemenkumham
- Data pribadi pendiri CV yang mencakup fotokopi KTP, KK, dan NPWP
6. Pendaftaran CV ke Pengadilan Negeri
Setelah melengkapi langkah langkah untuk mendirikan CV mulai dari persiapan data pendiri hingga pengurusan NPWP anda dapat langsung melakukan pendaftaran CV ke Pengadilan Negeri.
Ada beberapa dokumen pendukung yang diperlukan untuk melakukan pendaftaran seperti :
- Surat Keterangan Domisili Perusahaan
- NPWP
- Nama CV yang sudah disetujui oleh Kementerian Hukum dan HAM
Proses pendaftaran ini akan memakan waktu kurang lebih 2 bulan sampai disetujui oleh Pengadilan Negeri.
Namun terkadang tiap daerah menetapkan syarat yang berbeda untuk mengajukan bisnis menjadi badan usaha CV..
7. Mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB)
Jika sudah mendapat izin dari Pengadilan Negeri tahap selanjutnya anda perlu mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB sendiri dijadikan identitas bisnis bagi setiap pelaku usaha untuk mendapatkan izin berusaha.
Untuk pengurusan NIB sendiri anda bisa melakukannya secara online melalui Online Single Submission milik pemerintah.
8. Publikasi Ikhtisar Resmi
Setelah semua syarat syarat di atas sudah dilakukan dan lengkap, maka langkah terakhir yang perlu dilakukan saat mendirikan CV adalah mempublikasikan rangkuman resmi. Apabila akta CV sudah disetujui oleh Pengadilan Negeri anda wajib mempublikasikan rangkuman resmi CV sebagai pelengkap Lembaran Negara Republik Indonesia.
- Siapkan dokumen pendukung
- Membuat akta CV
- Mengurus SKDP dan NPWP CV
- Mendaftarkan CV ke Pengadilan Negeri dan mengurus NIB
Tidak hanya dokumen dokumen yang sudah disebutkan di atas saja untuk melakukan pendaftaran bisnis menjadi badan usaha CV juga membutuhkan biaya.
Biaya yang dibutuhkan berada di kisaran Rp3 juta sampai Rp8 juta. Biaya ini bisa bervariasi sesuai dengan lokasi domisili usaha, lama pengurusan pembuatan, dan juga modal dasar usaha anda.
Adapun ada cara lebih mudah lainnya yang bisa anda coba dengan menggunakan jasa pendirian CV. Dengan menggunakan jasa anda hanya tinggal memberikan dokumen dokumen yang diperlukan dan menyerahkan proses selanjutnya pada jasa yang anda percayakan. Namun satu yang perlu anda catat bahwa harga yang dikeluarkan akan lebih mahal dibandingkan jika anda mengurus CV sendiri.